Aturan Penetuan Peserta SKD ke Tahap SKB CPNS 2019/2020

Aturan Penetuan Peserta SKD ke Tahap SKB CPNS 2019/2020

March 1, 2020 Off By kompaskerja

KOMPASKERJA.com – Aturan Penetuan Peserta SKD ke Tahap SKB CPNS 2019/2020. Pertanyaan banyak pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar adalah bagaimana cara menentukan kelulusan mereka ke tahap selanjutnya yaitu tahap Seleksi Kompetensi Bidang. Sebenarnya hal ini sangat mudah diketahui karena sudah sangat jelas aturannya. Namun ada satu hal yang mungkin perlu dicari oleh para peserta yaitu mengetahui hasil SKB secara keseluruhan pada formasi yang anda lamar.

Seperti yang kita ketahui bahwa Passing Grade berdasarkan Permenpan RB No. 24/2019 yaitu 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK. Dan kuota peserta SKB adalah 3 kali jumlah formasi yang dilamar.

Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan SKD didasarkan pada nilai lebih tinggi secara berurutan mulai dari TKP, TIU dan TW. Contohnya bisa teman-teman lihat pada tabel pada gambar yang terdapat di bawah.

gambar no. 1

Penjelasan :

a. Jika dibutuhkan 1 formasi, maka peserta yang masuk ke tahap SKB adalah peserta nomor 1, 2, 4 (kuota 3 x formasi = 3 peserta)

b. Jika dibutuhkan 2 formasi, maka peserta yang masuk tahap SKB adalah peserta 1, 2, 4, 5, 3, 7 (kuota 3 x formasi = 6 peserta)

Selanjutnya apabila terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-test (TKP, TIU, TWK) pun sama, maka seluruh peserta tersebut dapat mengikuti SKB (lihat tabel pada gambar di bawah)

gambar no. 2

Penjelasan dari gambar nomor di atas :

Jika dibutuhkan 1 formasi, peserta No. 3 dan 4 memiliki komponen sub-test yang sama, maka keempat peserta masuk ke tahap SKB.

DAPATKAN UPDATE INFORMASI LOWONGAN KERJA LEBIH CEPAT DENGAN CARA FOLLOW AKUN INSTAGRAM @KOMPASKERJA dan SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE KOMPASKERJAcom

Demikian informasi ini kami bagikan dari sumber yang resmi. Semoga dapat anda pahami dan menjadi salah satu rujukan anda dalam mengarungi seleksi penerimaan CPNS tahun 2019/2020. jangan lupa bagikan informasi ini karena masih banyak diluar sana yang belum mehami aturan yang berlaku.