Cara Melakukan Sanggahan CPNS Agar Bisa Diloloskan ke Tahap SKD
August 4, 2021KOMPASKERJA.com – Cara Melakukan Sanggahan CPNS Agar Bisa Diloloskan ke Tahap SKD perlu diketahui dan dipahami secara teliti oleh teman-teman yang saat ini dinyatak TMS oleh tim verifikator instansi. Jika anda ternyata dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi maka ada kemungkinan verifikator melakukan kesalahan atau bisa jadi karena berkas anda memang tidak sesuai persyaratan yang diminta. Harus anda teliti lagi pada bagian mana kesalahan yang terjadi, pada anda atau pada verifikator.
Jika kesalahan terjadi karena anda salah unggah dokumen atau karena anda memang tidak cukup kualifikasi untuk melamar formasi tersebut maka peluang untuk lolos di masa sanggah ini hampir pasti tidak mungkin. Namun jika anda menemukan ada kesalahan pada tim verifikator maka ada peluang untuk lolos. Yang terpenting anda mampu membuktikan kesalahan tersebut pada tim verifikator. Nah, agar dapat memahami tentang masa sanggah ini, silahkan baca dulu informasi di bawah ini.
Apakah yang dimaksud dengan masa sanggah?
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Bagaimana cara mengajukan sanggah karena masa berlaku STR telah habis ?
Pelamar login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login kemudian mengunggah ulang STR lamanya dan juga Tangkap Layar (ScreenShot) pada Web MTKI/KFN/KKI minimal pada tahap pembayaran untuk perpanjangan masa berlaku STR.
Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi ?
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.
Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Tips ! Gunakan kata-kata yang sopan, berikan bukti yang tepat dan dapat membuktikan kesalahan berada di pihak verifikator.
Ingat masa sanggah ini untuk menyanggah keputusan tim verifiaktor, bukan untuk mengupload ulang dokumen. Semoga bermanfaat dan kamu dapat melewati masa sanggah ini dengan sukses.