
Daftar Upah Minimum 2022 Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Sumatera Utara
June 18, 2022KOMPASKERJA.com – Daftar Upah Minimum 2022 Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Sumatera Utara tentu saja menjadi salah satu informasi yang harus teman-teman ketahui. Mencari pekerjaan perlu berbagai pertimbangan dan salah satu pertimbangan yang umum diambil oleh pencari kerja adalah faktor besaran gaji. Mungkin kota Medan dan daerah lainnya di Sumut masuk dalam bidikan anda.
Provinsi Sumatera Utara asalah salah satu provinsi dengan jumlah penduduk terbesar diluar Pulau Jawa dan kota Medan juga menjadi salah satu kota terbesar di Indonesia. Dengan fakta tersebut, wilayah Sumut akan menjadi magnet bagi pencari kerja khususnya yang ingin bekerja di kota Medan.
Informasi Daftar Upah Minimum 2022 Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Sumatera Utara
Berikut informasi UMP Sumut dan UMK di beberapa daerah yang ada di Sumut.
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Rp 2.522.609,94
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) :
- Tapanuli Selatan Rp 2.903.042,34
- Tapanuli Tengah Rp 2.830.884,32
- Toba Samosir Rp 2.701.117,36
- Labuhan Batu Rp 2.904.569,80
- Asahan Rp 2.819.624,24
- Karo Rp 3.078.762,16
- Deli Serdang Rp 3.188.592,42
- Langkat Rp 2.711.000
- Humbang Hasundutan Rp 2.538.344,79
- Serdang Bedagai Rp 2.869.292
- Batu Bara Rp 3.191.570,99
- Padang Lawas Utara Rp 2.768.094,85
- Padang Lawas Rp 2.758.828,39
- Labuhan Batu Selatan Rp 2.938.260,10
- Labuhan Batu Utara Rp 2.872.440,81
- Sibolga Rp 3.006.826,50
- Pematang Siantar Rp 2.523.361,42
- Tebing Tinggi Rp 2.565.424,01
- Medan Rp 3.370.645,08
- Binjai Rp 2.630.684,50
- Padangsidimpuan Rp 2.704.385,00
- Gunungsitoli Rp 2.610.347,98
Catatan Penting !
Bagi kabupaten/kota yang tidak ditetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kotanya, maka pada kabupaten/kota dimaksud berlaku Upah Minimum Provinsi
Semoga informasi terkait UMP Provinsi Sumatera Utara dan informasi UMK di wilayah Sumatera ini dapat menjadi salah satu referensi terbaik anda dalam perjuangan mencari pekerjaan.