KOMPASKERJA.com – Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kab Gresik Tahun Anggaran 2019 juga telah dipublikasikan. Kini para pendaftar yang telah memilih formasi pada instansi tersebut dapat melihat kelulusan masing-masing. Dalam pengumuman daftar nama-nama yang lulus ke tahap berikutnya, tercatat ada 9.008 orang yang memenuhi syarat dan terdapat 1.265 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari total pendaftar sebanyak 10.273 orang.
Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CPNS Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2019 Nomot : 800/308/437.73/2019 tanggal 12 Desember 2019, tentang Kelulusan Seleksi Administrasi Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2019, bersama ini disampaikan informasi sebagai berikut :
- Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman I ini dinyatakan LULUS seleksi administrasi dan TIDAK LULUS seleksi administrasi.
- Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman I ini dan dinyatakan LULUS seleksi administrasi berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT) bertempat pada Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP) Jl. Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Gresik.
- Pelaksanaan pengukuran tinggi badan dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2019 menggunakan pakaian Training Hitam dan Atasan Kaos Putih Pukul 09.00 WIB di lapangan Upacara Pemerintah Kabupaten Gresik bagi peserta yang mendaftar pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik.
- Pada saat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta :
a. Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
b. Menunjukkan cetak/print Kartu Peserta Ujian sebanyak 2 (dua) rangkap yang diunduh melalui akun https://sscasn.bkn.go.id
c. Membawa pas foto 3×4 berlatar merah sebanyak 5 lembar
d. Mengenakan pakaian rapi dan sopan serta bersepatu :
– Laki-laki mengenakan kemeja lengan panjang/pendek warna putih dan celana panjang warna gelap
– Perempuan mengenakan kemeja putih dan memakai rok/celana warna gelap
e. Mengisi daftar hadir
f. Hanya diperbolehkan membawa pensil dan kertas 1 lembar
g. Dilarang membawa makanan dan minuman
h. Dilarang membawa alat komunikasi - Peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk melakukan pengesahanKartu Tanda Peserta Ujian
- Jadwal ujian dan nomor peserta SKD akan disampaikan di website www.bkd.gresikkab.go.id dan laman https://sscasn.bkn.go.id/.
- Apabila sampai batas waktu ujian sedang berlangsung belum mencetak kartu ujian, peserta tidak diperbolehkan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- Peserta tidak diperkenankan membawa barang apapun selain yang sudah ditentukan.
- Panitia seleksi daerah dan Panitia seleksi pusat tidak mentolerir apabilan peserta datang terlambat.
- Apabila ditemukan pelamar digantikan orang lain (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum.
- Verifikasi berkas asli dilaksanakan setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
- PAnitia Seleksi Daerah berhak menggagalkan pelamar selama proses Seleksi CPNS tahun 2019 berlangsung apabila berkas yang diupload tidak sesuai dengan berkas asli atau ada jurusan yang tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
- Diberikan MASA SANGGAH (mengajukan pengaduan) bagi pelamar terhadap hasil seleksi administrasi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pelamar yang berhak mengajukan pengaduan/komplain adalah pelamar yang merasa benar telah memenuhi persyaratan dan telah mengunggah dokumen dengan benar dan lengkap sebagaimana yang diatur dalam pengumuman, namun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
2. Panitia pelaksana seleksi CPNS dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar
3. Verifikasi ulang dilakukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah oleh pelamar pada saat pendaftaran, tidak diperkenankan menambah atau mengurangi berkas pendaftaran dengan cara apapun
4. Panitia tidak menolerir apabila memiliki berkas yang lengkap tetapi ketidaklulusan diakibatkan oeleh kelalaian pelamar
5. Pelamar yang mengajukan pengaduan/komplain melalui web resmi Panselnas https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 17, 18 dan 19 Desember 2019
6. Apabila dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka Panitia Seleksi Daerah akan melakukan perubahan status pelamar yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) kemudian Panitia Seleksi CPNS Daerah akan mengumumkan kembali hasil seleksi administrasi pada tanggal 26 Desember 2019.
7. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukan pengaduan (sanggah), maka pelamar dianggap menerima hasil Penetapan kelulusan Seleksi Administrasi CPNS Kabupaten Gresik Tahun 2019.
DAFTAR NAMA-NAMA YANG LULUS SELEKSI ADMINISTRASI CPNS KAB. GRESIK LIHAT DI SINI.
Informasi terkait pelaksanaan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Gresik Tahun 2019 juga disampaikan melalui instagram dengan akun @bkdgresikkab, twitter @bkdgresikkab, facebook fanpage @bkdgresikkabofficial. Sekretariat Panitia pada Ruang CAT Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Gresik Lt IV Kantor Bupati Gresik.
Demikian informasi ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada para pendaftar. Kami juga akan informasikan hasil seleksi administrasi CPNS dari Kabupaten Kota lainnya di Jawa Timur antara lain Pacitan, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban dan Lamongan.