Lowongan CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019 [581 Formasi]

Lowongan CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019 [581 Formasi]

November 19, 2019 Off By kompaskerja

KOMPASKERJA.com – Lowongan CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019 mendapatkan alokasi formasi sebanyak 581 dan terdiri dari dua jenis formasi yaitu umum dan khusus. Untuk formasi khusus terdiri dari Cumlaude, Disabilitas dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Jurusan yang diterima dominan dari jurusan yang terkaitd engan bidang teknologi informasi seperti Teknik Informatika, Teknik Komputer/Ilmu Komputer, Ilmu Komunikasi atau Desain Komunikasi Visual. Namun jurusan lain seperti Hukum, Akuntansi ataupun Teknik Sipil juga masih dibutuhkan di kementerian ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 442 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2019, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, pria dan wanita untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo dengan Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan pada pengumuman ini.

Lowongan CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2019

UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Inspektorat Jenderal
  3. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  4. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Posdan Informatika
  5. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika
  6. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
  7. Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
  8. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
  9. Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)

JENIS FORMASI

Dalam seleksi CPNS tahun 2019 terdapat 2 (dua) jenis formasi, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi khusus terdiri dari Cumlaude, Disabilitas, dan Putra / Putri Papua dan Papua Barat dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Cumlaude adalah pelamar yang merupakan Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaudedikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan minimal StrataSatu (S-1), tidak termasuk Diploma Empat (D-IV).
  • Lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaudedan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  • Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori Cumlaudesetelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaudedari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

2. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas fisik ataudisabilitas sensorik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu)sertamemenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.
  • Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik(tuna daksa kaki) atau disabilitas sensorik (tuna rungu) dengan derajat 1 atau 2.

3. Putra-Putri Papua dan Papua Barat adalah pelamar yangmerupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat), dibuktikan dengan aktakelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Pelamar formasi umum dan formasi khusus wajib memenuhi persyaratan lamaran sebagaimana terdapat dalam pengumuman ini.

PERSYARATAN UMUM PELAMAR

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesiadan pemerintah yang sah.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI / POLRI, Pegawai BUMN / BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  4. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar (Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  9. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  10. Bersedia mengabdi pada Kementerian Kominfo dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS (dengan menandatangani surat pernyataan).
  11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan).
  12. Ketentuan usia pada saat melamaradalah:a.Minimal 18 tahun dan maksimal 28tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III;b.Minimal 18 tahundan maksimal 32tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma IVdan Sarjana(S1); danc.Minimal 18 tahun dan maksimal 35tahun 0 bulan 0 hari untukMagister(S2).
  13. Pelamarpada formasi umum dan formasi khusus (cumlaude) untukjenjang pendidikan Diploma IV/S1/S2, memiliki kemampuan bahasa inggris yang dibuktikan dengan sertifikat TOEFL atau sejenis dengan ketentuan sebagai berikut :
    *TOEFL iBT Skor minimal 45
    *TOEFL ITP/PBT Skor minimal 450
    *TOEFL CBT Skor minimal 131
    *TOEFL Prediction Skor minimal 475
    *IELTS Skor minimal 5
    *TOEIC Skor minimal 440
    **yang masih berlaku pada saat pendaftaran
  14. Pelamar formasi umum dan formasi khusus (kecuali cumlaude) merupakan lulusan Diploma III, Diploma IV,Sarjana (S1), Magister (S2) dariPerguruan Tinggi Dalam Negeri yang Universitas dan/atau Program Studinya terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazahdan transkrip nilai (Surat Keterangan Lulus atau SKL tidak diperkenankan), dengan ketentuan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
    – Diploma III, Diploma IV, Sarjana (S1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima)
    – Magister (S2) minimal 3,20 (tiga koma dua puluh)
  15. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal untuk formasi khusus penyandang disabilitas adalah 2,50 (dua koma lima puluh)
  16. Selain formasi khusus disabililtas, terdapat beberapa jabatan pada formasi umum yang bisadilamar oleh pelamar penyandang disabilitas fisik (tuna daksakaki) derajat 1 atau 2 dengan ketentuan:
    a. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
    b. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda.
    Adapun jabatan dimaksud antara lain :
    a. Analis Tata Usaha(formasi nomor 50)
    b. Penyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran (formasi nomor 67,khusus penempatan pada Sekretariat Badan Litbang SDM)
    c.Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan (formasi nomor 65, khusus penempatan pada Biro Kepegawaian dan Organisasi.
    Bagi pelamar disabilitas yang melamar pada formasi ini, berlaku aturansebagaimana aturanyang berlakubagi pelamar formasi umum.

Informasi lengkap pengumuman penerimaan CPNS Kementerian Kominfo 2019 terkait daftar rincian formasi persyaratan khusus, dokuman yang diunggah pada portal sscn, tata cara pendaftaran, jadwal seleksi hingga tahapan seleksi dapat anda download di sini.

LAMPIRAN !

DAPATKAN UPDATE INFORMASI LOWONGAN KERJA LEBIH CEPAT DENGAN CARA FOLLOW AKUN INSTAGRAM @KOMPASKERJA dan SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE KOMPASKERJAcom

Informasi terkait rekrutmen CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat anda pantau perkembangannya melalui laman https://www.kominfo.go.id/content/all/pengumuman.