Lowongan Kerja Non PNS Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020

Lowongan Kerja Non PNS Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020

December 17, 2020 Off By kompaskerja

KOMPASKERJA.com – Lowongan Kerja Non PNS Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 menjadi salah satu informasi karir yang sangat kami rekomendasikan bagi teman-teman yang ingin bekerja di lingkunan instansi Pemda. Dan kali ini ada banyak formasi ang dibuka dengan persyaratan mulai dari untuk lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1. Untuk pengumuman selengkapnya bisa anda lihat informasinya dibawah ini.

PERSYARATAN UMUM

  • Penduduk DIY yang dibuktikan dengan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) di wilayah DIY (surat keterangan domisili tidak berlaku)
  • berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada tanggal pada 1 January 2021
  • Sehat jasmani/rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter berstatus PNS
  • Ijazah/kualifikasi pendidikan sesua yang dipersyaratkan dengan nilai
    1) Diploma/Sarjana IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
    2) SMK Nilai ijazah minimal :
    • 7,5 (tujuh koma lima ) dalam skala 1-10
    • 75,00 (tujuh lima koma nol-nol) dalam skala 10-100
    • 3 (tiga) dalam skala 1 sampal 4
    • B dalam skala A-E e
  • Tidak berstatus sebagai anggota/pegawai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Perangkat Desa/Pengurus Partai Politik
  • Tidak sedang terikat kontrak kerja dengan pihak lain
  • Bersedia ditempatkan pada intansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah DIY
  • Tidak sedang melaksanakan studi
  • Tidak menuntut untuk diangkat sebaga ASN
  • Syarat khusus lainnya di masing-masing formasi sebagaimana Lampiran pengumuman

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Scan asli Surat lamaran kepada Gubernur DIY (ditulls tangan, tinta hitam, bermeterai Rp 6 000, dan ditandatangani, format surat lamaran terlampir)
  2. Scan asli KTP DIY
  3. Scan asli surat keterangan sehat dari dokter berstatus PNS
  4. Scan asli Ijazah dan transkrip nilai
  5. Scan asli surat pernyataan (diketik/tulis tangan, tinta hitam bermeterai Rp 6 000, ditandatangani, format terlampir), yang berisi :
    a. tidak berstatus sebagai anggota/pegawai ASNfTentara Nasional Indonesia/Kepolisian/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Perangkat Desa/partai politik
    b. tidak sedang terikat kontrak dengan dengan pihak lain
    c. bersedia ditempatkan di intansi manapun di lingkungan Pemerintah Daerah
    d. tidak sedang melaksanakan studi
    e. tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN
  6. Scan asli dokumen lain yang dipersyaratkan khusus pada masing-masing formasi (misalnya sertifikat).

FORMASI

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGIRIMAN BERKAS

1. Pendaftaran Online

a. Daftar melalui http://regnonpnajogjaproy.qo.id

b. Registrasi Akun

1) Isikan nama lengkap, NIK. E-mail
2) Centang tombol persetujuan
3) Klik tombol Daftar
4) Pendaftaran berhasil (carat password)

c. Log in Pendaftaran

1) Masukkan username (NIK/E-mail)
2) masukkan password
3) Log In

d. Isikan Data Peserta

1) Lengkapi Data Din Peserta
2) Klik Simpan Perubahan
3) Klik Lanjutkan Pemberkasan

e. Upload berkas

1) Upload semua dokumen yang dipersyaratkan (file .pdf masing-masing maksimal 100 kb)
2) Klik Simpan dan Ajukan!

LAMPIRAN PENGUMUMAN [DOWNLOAD DI SINI]

JADWAL SELEKSI

1. Pengumuman penerimaan : 15 Desember 2020
2. Pendaftaran online: 17 Desember 2020
3. Verifikasi Administrasi : 18-19 Desember 2020

KETENTUAN LAIN

1. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 melalui Seleksi Umum.

2. Informasi resmi yang terkait Pengadaan Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 melalui Seleksi Umum dapat dilihat melalui website http://joqjaproy.qold dan/atau http://bkd.jogjaproy.qo.id.

3. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Tenaga Bantu Pemerintah Daerah DIY Tahun 2020 melalui Seleksi Umum tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.

DAPATKAN UPDATE INFORMASI LOWONGAN KERJA LEBIH CEPAT DENGAN CARA FOLLOW AKUN INSTAGRAM @KOMPASKERJA dan SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE KOMPASKERJAcom

Demikian informasi ini kami sampaikan diambdari sumber resmi yang tertera di atas, semoga berguna untuk anda.