Lowongan Kerja Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas Indonesia Tahun 2021
April 18, 2021KOMPASKERJA.com – Lowongan Kerja Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas Indonesia Tahun 2021 menjadi peluang karir terbaru dari dunia pendidikan khususnya pendidikan tinggi. Bagi teman-teman yang memiliki ketertarikan pada dunia kampus, maka sangat merekomendasikan agar anda mencoba seleksi ini. Apakah anda orangnya yang dicari oleh UI?
Mungkin tak banyak diantara anda yang mengetahui informasi ini, tapi anda juga perlu mengetahui tentang Universitas Indonesia. UI adalah kampus modern, komprehensif, terbuka, multi budaya, dan humanis yang mencakup disiplin ilmu yang luas. Universitas Indonesia saat ini secara simultan selalu berusaha menjadi salah satu universitas riset atau institusi akademik terkemuka di dunia. Sebagai universitas riset, upaya-upaya pencapaian tertinggi dalam hal penemuan, pengembangan dan difusi pengetahuan secara regional dan global selalu dilakukan. Sementara itu, UI juga memperdalam komitmen dalam upayanya di bidang pengembangan akademik dan aktifitas penelitian melalui sejumlah disiplin ilmu yang ada dilingkupnya. Cikal bakal UI bermula pada tahun 1849 dan UI merupakan representasi institusi pendidikan dengan sejarah paling tua di Asia. Telah menghasilkan lebih dari 400.000 alumni, UI secara kontinyu melanjutkan peran pentingnya di level nasional dan dunia. Bagaimanapun UI tidak bisa melepaskan diri dari misi terkininya menjadi institusi pendidikan berkualitas tinggi, riset standar dunia dan menjaga standar gengsi di sejumlah jurnal internasional.
Pengumuman Lowongan Kerja Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas Indonesia Tahun 2021
PENGUMUMAN
NOMOR : 843/UN2.R4/SDM.00.01/2021
PENERIMAAN
CALON PEGAWAI TETAP (NON PNS)
UNIVERSITAS INDONESIA TAHUN 2021
Universitas Indonesia sebagai Perguruan Tinggi Negeri — Badan Hukum (PTN-BH) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia sebagai Calon Pegawai Tetap (Non PNS) untuk menjadi Dosen Universitas Indonesia. Berikut rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah formasi sebagaimana terlampir.
I. PERSYARATAN UMUM UNIVERSITAS
- Warga Negara Indonesia
- Memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan lowongan formasi jabatan
- Memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam persyaratan khusus masing-masing formasi dan atau unit kerja
- Pelamar hanya bisa melamar 2 (dua) lowongan formasi jabatan dalam satu fakultas/unit kerja
- Usia Pelamar maksimal 45 tahun untuk formasi dengan jenjang kualifikasi pendidikan Sp2/S3 terhitung dari 1 Mei 2021 kecuali ada ketentuan dalam persyaratan khusus masing- masing formasi di unit kerja
- Usia Pelamar maksimal 40 tahun untuk formasi dengan jenjang kualifikasi pendidikan Sp1/S2 terhitung dari 1 Mei 2021 kecuali ada ketentuan dalam persyaratan khusus masing- masing formasi di unit kerja
- Pelamar diutamakan lulusan S3 untuk formasi yang telah ditetapkan. Bagi pelamar untuk formasi lulusan S2 yang diterima menjadi calon pegawai, wajib menandatangani surat pernyataan untuk melanjutkan studi ke jenjang S3.
- Bersedia untuk menandatangani kontrak kinerja dan ikatan dinas maksimal 5 (lima) tahun apabila lolos seleksi sebagai calon pegawai Universitas Indonesia
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, CPUI/PUI dan Calon/Anggota TNI/POLRI, atau Pegawai BUMN/BUMD
- Bersedia bekerja penuh waktu di Universitas Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani, bebas narkoba, dan obat terlarang wajib dibuktikan dengan surat dokter dari rumah sakit pemerintah minimal tipe B.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
- Pelamar wajib mempunyai pengalaman mengajar, penelitian dan/atau publikasi ilmiah yang dibuktikan dengan hasil publikasi/laporan hasil penelitian
- Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dan Her-mm.12n I inggi yang terakreditasi “A” atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri dari Kementerian Pendidikan dan Kobudayaan
- Untuk formasi S3, pelamar dari kandidat program Doktoral dari Universitas terakreditasi A atau Universitas Luar Negeri diperkenankan melamar dengan catatan melampirkan surat keterangan jadwal sidang Doktoral di tahun 2021 dari Universitas tempat studi yang bersangkutan sebagai pengganti ijazah S3, dan pada saat pemberkasan akhir wajib melampirkan surat keterangan lulus yang sah yang ditetapkan oleh Pimpinan Universitas.
- Wajib mengikuti segala ketentuan dalam kegiatan penerimaan calon pegawai Universitas Indonesi
- Wajib mendaftar online di laman https://ui.id/cpui.
II. SELEKSI DAN PELAKSANAAN TES
Seleksi melalui 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
- Seleksi administrasi
- Seleksi kemampuan dasar (TPA, EPT)
- Psikotes dan seleksi kemampuan bidang yang berupa praktek mengajar dan wawancara
Pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Tetap (Non PNS) akan dilaksanakan pada bulan April s.d. Agustus 2021 dengan jadwal kegiatan di bawah ini:
III. LAIN — LAIN
- Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada setiap tahap tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
- Mohon pelamar selalu memperbaharui informasi melalui laman http://www.ui.acid/ atau http://www.dsdm.ui.ac.id/ dan https://ui.id/cpui
- Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes, maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Tetap (Non PNS) ini, Universitas Indonesia berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas Indonesia, menuntut ganti rugi atas kerugian Universitas Indonesia yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib, karena telah memberikan keterangan palsu;
- Apabila pelamar yang diterima sebagai Calon Pegawai Tetap (Non PNS) Universitas Indonesia mengundurkan diri kecuali diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil di Universitas Indonesia selama masa ikatan dinas, maka dikenakan denda yang jumlahnya akan ditentukan kemudian.
Demikian informasi ini kami sampaikan, dikutip dari laman resmi Universitas Indonesia yaitu pada https://recruitment.ui.ac.id/jobonline/?p=announcement/showAnnouncementForm&PENGUMUMAN_UI=131&co_code=All
Semoga anda terbantu dengan informasi ini !