KOMPASKERJA.com – Lowongan Kerja RSUD Al Ihsan Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 hadir sebagai salah satu alternatif karir untuk anda yang ingin bekerja di rumah sakit Pemerintah. Dari berbagai daerah di Indonesia, seringkali dibuka penerimaan pegawai untuk RSUD. Semoga anda selalu siap untuk mengajukan lamaran.
Peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Islam Al Ihsan dilakukan pada tanggal 11 Maret 1993 M bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1414 H, momen ini bertepatan pula dengan peringatan Nuzulul Qur’an. Acara ini dihadiri oleh Tokoh – Tokoh Masyarakat, Pejabat Provinsi, Kabupaten, Bupati, Walikota, Ulama se-Jawa Barat dan Pimpinan Ormas – Ormas Islam. Operasional kegiatan pelayanan Rumah Sakit Islam Al Ihsan sendiri dimulai sejak tanggal 12 November 1995. Perubahan Kepemilikan Dalam perkembangannya, Rumah Sakit Islam Al Ihsan yang tadinya dikelola oleh Yayasan Rumah Sakit Islam Al Ihsan dari tahun 1993 hingga tahun 2004, beralih kepemilikannya menjadi milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2004 hingga saat ini.
Informasi Lowongan Kerja RSUD Al Ihsan Persyaratan Usia Maksimal 35 Tahun Update Januari 2022
RSUD Al Ihsan membuka Lowongan Kerja dengan posisi, kualifikasi serta persyaratan sebagai berikut.
Posisi yang Dibutuhkan:
- S1 Keperawatan Ners
- D.III Keperawatan
Persyaratan:
- Usia Maksimal 35 Tahun
- Surat Lamaran Kerja
- Foto Copy Ijazah (Dilegalisir basah)
- Foto Copy Transkip Nilai dengan IPK Minimal 3,00 (Dilegalisir Basah)
- Foto Copy KTP
- Memiliki STR dan masih aktif
- Memiliki Sertifikat Kompetensi HD (Untuk Penempatan di Instalasi Hemodialisa)
Jika sahabat kompaskerja.com memenuhi kualifikasi, silahkan kirim lamaran dan persyaratan ke link https://bit.ly/Rekrutmenalihsan2022
Catatan Penting !
– Deadline pengiriman lamaran pada tanggal 23 Januari 2022 pukul 23.59. –
Pelamar yang dipanggil untuk mengikuti tahap selanjutnya adalah 3 orang pelamar terbaik dari setiap formasi dengan penilaian didasarkan pada, IPK, STR Aktif, Sertifikat sesiai Kompetensi, Pengalaman Kerja.
– Keputusan Tim Rekrutmen bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat!