Penerimaan Catar POLTEKIP & POLTEKIM Kemenkumham Tahun 2021 Untuk Lulusan SLTA

Penerimaan Catar POLTEKIP & POLTEKIM Kemenkumham Tahun 2021 Untuk Lulusan SLTA

April 1, 2021 Off By kompaskerja

KOMPASKERJA.com – Penerimaan Catar POLTEKIP & POLTEKIM Kemenkumham Tahun 2021 Untuk Lulusan SLTA menjadi opsi menarik bagi generasi muda Indonesia yang ingin berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara. Dalam rekrutmen Calon Taruna/Taruni ini, Pemerintah membuka seleksi yang hampir mirip sistemnya dengan seleksi CPNS. Ada pendaftaran secara online, kemudian disusul seleksi berikutnya.

Apakah teman-teman sudah mengetahui apa itu Poltekip dan Poltekim? Poltekip merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1). Setelah lulus dari Poltekip, lulusannya akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan. Poltekim merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknik Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun (setara S1). Setelah lulus dari Poltekim, para lulusannya akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.

Penerimaan Catar POLTEKIP & POLTEKIM Kemenkumham 2021 Untuk Lulusan SLTA

Pengumuman Penerimaan Catar POLTEKIP & POLTEKIM Kemenkumham Tahun 2021 Untuk Lulusan SLTA

PENGUMUMAN
NOMOR : SEK-KP.02.04-288
TENTANG
PENERIMAAN CALON TARUNA/TARUNI SEKOLAH KEDINASAN
POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN (POLTEKIP) DAN POLITEKNIK IMIGRASI (POLTEKIM)
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2021

Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021 Hal Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS
dari Siswa/Siswi POLTEKIP/POLTEKIM Tahun Anggaran 2021, KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA mengundang Putra dan Putri terbaik lulusan Sekolah
Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) / sederajat dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum
dan HAM untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik
Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), dengan ketentuan sebagai
berikut:

I. KRITERIA PELAMAR

  1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat yang memenuhi kualifikasi
    persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
  2. Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar lulusan SLTA/sederajat
    keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (salah satu atau kedua
    orang tua) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan KTP Bapak/Ibu kandung, Akta Kelahiran
    atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari
    Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku.
  3. Formasi Pegawai merupakan pelamar yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
    Kementerian Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam
    pengumuman ini.
  4. Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat merupakan pelamar keturunan asli
    putra/putri Papua/Papua Barat yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil Kementerian
    Hukum dan HAM dan memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

II. PERSYARATAN

  1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda);
  2. Pria/Wanita;
  3. Pendidikan SLTA / sederajat;
  4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
    – Formasi Umum dan Formasi Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada tanggal 1
    April 2021 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun 0 bulan 0 hari
    (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir);
    – Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat: usia pada
    tanggal 1 April 2021 tidak lebih dari 25 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta
    Kelahiran/surat keterangan lahir);
  5. Tinggi Badan Pria minimal 170 cm, Wanita minimal 160 cm, berat badan seimbang
    (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan;
  6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak
    memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak buta warna;
  7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau
    anggota badan lainnya;
  8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan
    lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 pasang
    (telinga kiri dan kanan);
  9. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan
    Surat Keterangan dari Lurah/ Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah
    selama mengikuti pendidikan;
  10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di
    seluruh Wilayah Indonesia;
  11. Tidak pernah putus studi/ drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
    dan POLITEKNIK IMIGRASI dan atau Akademi/Sekolah Kedinasan Pemerintah lainnya;
  12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan
    lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Taruna/Taruni;
  13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/ pekerjaan dengan instansi/ perusahaan lain;
  14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua
    Barat, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi
    persyaratan :
    a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan
    pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan
    surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala
    Kantor Wilayah);
    b. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat
    sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan
    dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman
    disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing;
    c. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2019 dan tahun 2020 minimal
    bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta
    telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2021 pada Sistem Informasi
    Manajemen Kepegawaian (SIMPEG).

III. KUOTA FORMASI

Kuota Formasi untuk Sekolah Kedinasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 600 Taruna/Taruni untuk Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat (Sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/301/M.SM.01.00/2021 tanggal 9 Maret 2021) dan sebanyak 50 Taruna/Taruni untuk Pegawai dan Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, dengan perincian sebagai berikut:

1. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

a. Umum
– Pria = 262 Taruna
– Wanita = 28 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni

2. Kuota Formasi Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah 300 Taruna/Taruni terdiri dari:

a. Umum
– Pria = 219 Taruna
– Wanita = 71 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 3 Taruna
– Wanita = 2 Taruni

3. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIP sejumlah 50 Taruna/Taruni terdiri
dari:

a. Umum
– Pria = 32 Taruna
– Wanita = 8 Taruni
b. Khusus Putra/Putri Papua
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni
c. Khusus Putra/Putri Papua Barat
– Pria = 4 Taruna
– Wanita = 1 Taruni

4. Kuota Formasi Pegawai Sekolah Kedinasan POLTEKIM sejumlah NIHIL.

IV. TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pelamar formasi Umum dan Putra/Putri Papua/Papua Barat wajib melakukan pendaftaran
secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang
dipersyaratkan dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2021;

2. Khusus bagi pelamar formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah berkas lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 9 s.d 30 April 2021 pada laman https://catar.kemenkumham.go.id;

3. Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat merubahnya dan apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi.

4. Unggah dokumen terdiri dari :
4.1. Pelamar Formasi Umum

  • a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM R.I. di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
  • b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  • c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • d. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
  • e. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
  • f. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
  • g. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
  • h. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

4.2. Pelamar Formasi Putra/Putri Papua

  • a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
  • b. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  • c. Melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua/Papua Barat;
  • d. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang; Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA Tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • e. Akta kelahiran / Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari Bidan atau Puskesmas);
  • f. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
  • g. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
  • h. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk POLTEKIP dan warna biru untuk POLTEKIM;
  • i. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

4.3. Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat

  • a. Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. ditujukan Kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena bewarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang di unggah asli;
  • b. Kartu Tanda Penduduk yang telah elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
  • c. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/ memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyetaraan/ persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang;
  • d. Surat Keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, Ketua RW atau orang tua);
  • e. Surat Pernyataan 6 poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, Sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri; Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan; Sanggup tidak menikah selama pendidikan; tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/ swasta; dan tidak mengkonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya
    ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. (format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id) dokumen yang diunggah asli;
  • f. Pas photo berlatar belakang warna merah;
  • g. Khusus pelamar formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat melampirkan surat keterangan asli dari Kelurahan/Kepala Desa/Kepala Suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli dari Papua;
  • h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah); i. Surat Keterangan tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani
    hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari Kepala Satuan Kerja;
  • j. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2019 dan 2020 yang diunggah atau diupdate pada aplikasi SIMPEG masing-masing;
  • k. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka / file tidak rusak dan terbaca dengan jelas;

V. MEKANISME TAHAPAN SELEKSI

Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem gugur, dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Seleksi Administrasi (Verifikasi Berkas Unggah).
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  3. Seleksi Lanjutan :
    a. Seleksi Kesehatan.
    b. Seleksi Kesamaptaan.
    c. Seleksi Tulis Psikotes dan Wawancara Psikotes.
    d. Seleksi Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK)

VI. LAIN-LAIN

1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan;

2. Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) merupakan pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 (empat) tahun setara dengan Strata 1 (S-1), yang akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian;

3. Formasi Pegawai/ Pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat Sekolah Kedinasan POLTEKIP ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kemenkumham yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan;

4. Seluruh peserta pada tahapan Seleksi Kompetensi Dasar, kelulusannya didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;

5. Apabila dikemudian hari diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka Ketua Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan;

6. Bagi pelamar/peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur;

7. Kesalahan dan/atau !alai dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;

8. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam Peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;

9. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) wajib mengikuti pendidikan dan tidak disediakan asrama;

10. Bagi pelamar/peserta seleksi sekolah kedinasan yang dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir (kelulusan akhir) kemudian mengundurkan diri dan/atau tidak melapor akan diberikan sanksi administratif yakni tidak dapat mendaftar pada tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

11. Peserta dalam mengikuti seleksi tidak dipungut blaya;

12. Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat;

13. Informasi lebih lanjut dapat dilihat dari portal https://dikdin.bknmaid atau https://catarkemenkumham.qoid atau Twitter catarkumham atau Instagram ftcatar. kumham;

14. Pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan seleksi di nomor 0812-9292-1021 (hanya menerima pesan singkat Whatsapp dan SMS).

15. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Pengumuman ini, maka akan diadakan perbaikan seperlunya.

DAPATKAN UPDATE INFORMASI LOWONGAN KERJA LEBIH CEPAT DENGAN CARA FOLLOW AKUN INSTAGRAM @KOMPASKERJA dan SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE KOMPASKERJAcom

Semoga informasi ini memberi manfaat kepada teman-teman lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dalam hal ini SMA/SMK Sederajat.