
Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPAI 2022
April 9, 2022KOMPASKERJA.com – Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPAI 2022 layak masuk dalam salah satu referensi terbaru anda. Jika anda mencari lowongan kerja di instansi Pemerintah, inilah salah satu rekomendasi yang kami ajukan untuk anda. Sudah siapkan berkas dan mental untuk bersaing dalam seleksi?
Tahukah anda? Pembentukan KPAI dimandatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pada Pasal 74 dijelaskan bahwa : (1) Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen; (2) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.”
Informasi Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) KPAI 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan kebutuhan organisasi KPAI. Sekretariat KPAI akan melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
Ketentuan pelaksanaan rekruitmen adalah sebagai berikut :
I. JUMLAH FORMASI
Formasi yang dibutuhkan Sekretariat KPAI adalah sebagai berikut :
- Analis Hukum (AH), 1 Orang
- Analis Pengawasan (AP), 1 orang
II. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
A. PERSYARATAN
1. Analis Hukum (AH)
- Pendidikan S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum;
- Umur 25-32 tahun;
- Berpengalaman minimal 1-2 tahun di bidang hukum;
- IPK minimal 3,00 (PTN); 3,25 (PTS) (skala 4,00);
- Jenis kelamin laki-laki/perempuan;
- Diutamakan berpengalaman minimal 1 tahun dalam menganalisa peraturan/ regulasi dan isu-isu terkait perlindungan anak;
- Diutamakan memiliki sertifikat kompetensi perancang hukum/legal drafting;
- Menguasai bahasa inggris (minimum pasif);
- Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif;
- Mampu mengatur multitasking job;
- Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik.
2. Analis Pengawasan (AP)
- Pendidikan S1 Ilmu Hukum diutamakan Pendidikan S2 Jurusan Magister Hukum;
- Umur 25-32 tahun;
- Berpengalaman minimal 2 tahun dalam menganalisa peraturan/regulasi dan isu-isu yang terkait perlindungan anak;
- Menguasai pemahaman dalam bidang Hukum Perdata;
- IPK minimal 3,00 (PTN); 3,25 (PTS) (skala 4,00);
- Jenis kelamin laki-laki/perempuan;
- Menguasai bahasa inggris (minimum pasif);
- Kemampuan berpikir kreatif, inovatif dan inisiatif;
- Mampu mengatur multitasking job;
- Mampu bekerja sama dengan team/individual dan berkomunikasi dengan baik.
B. TATA CARA PENDAFT’ARAN DAN TAHAPAN SELEKSI
- Pengumuman penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) diumumkan melalui media sosial KPAI yaitu instagram @kpai_official, twitter @kpai_official, facebook @komisi perlindungan anak Indonesia, website @www.kpai.go.id pada tanggal 07 April 2022;
- Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Sekretariat KPAI dilengkapi dengan lampiran-lampiran sebagai berikut :
a. Surat lamaran;
b. Scan ijazah terakhir yang dilegalisir dan copy daftar nilai atau transkip nilai akhir;
c. Daftar riwayat hidup (CV) dan portofolio;
d. Scan KTP dan Kartu keluarga (KK);
e. Scan Akta kelahiran;
f. Scan NPWP;
g. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) terbaru dari kantor Polisi;
h. Pas foto berwarna 4 x 6 cm;
i. Surat keterangan pengalaman kerja. - Kelengkapan lamaran dapat dikirim mulai tanggal 08 s.d 16 April 2022 melalui tautan link s.id/penerimaanPPNPNKPAI2022;
- Bagi peserta yang telah lulus seleksi berkas akan mengikuti ujian tertulis dan psikotest pada tanggal 21 April 2022 melalui Zoom (jadwal akan diberitahu melalui Whatsapp);
- Bagi peserta yang lulus ujian tertulis akan mengikuti wawancara online melalui zoom pada tanggal 25 April 2022;
- Bagi peserta yang lulus ujian wawancara online akan mengikuti tahapan terakhir wawancara langsung di kantor KPAI (jadwal menyusul);
- Peserta yang dinyatakan lulus akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekretariat KPAI dan diinformasikan secara langsung kepada yang bersangkutan.
C. KETENTUAN LAINNYA
- Peserta yang terbukti melakukan tindakan pemalsuan data dan atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan persyaratan, akan dibatalkan proses kelulusannya sesuai dengan tetentuan yang berlaku;
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) BUKAN merupakan Pegawai ASN/CPNS/PNS/Pegawai Tetap/PPPK;
- Pelaksanaan seleksi ini dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif dan bebas KKN;
- Proses pendaftaran sampai dengan seleksi dilakukan tanpa biaya apapun (gratis);
- Keputusan panitia pengadaan pegawai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Catatan Penting !
– Sumber : https://www.kpai.go.id/files/2022/04/385-Penerimaan-PPNPN-2022.pdf
Semoga bermanfaat dan jangan lupa bagikan ke orang-orang di sekitar anda melalui sosial media.