Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan Penempatan di 4 Provinsi Update November 2021
November 13, 2021KOMPASKERJA.com – Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan Penempatan di 4 Provinsi Update November 2021. Jika anda sedang mencari pekerjaan dan terkait dengan pelayanan kepada masyarakat, maka inilah salah satu rekomendasi terbaik kami. Menyiapkan berkas sejak dini tentu jadi keuntungan bagi teman-teman yang selalu ingin lebih cepat melamar pekerjaan.
Tahukah anda? BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Informasi Penerimaan Pegawai Tidak Tetap (PTT) BPJS Kesehatan Penempatan di 4 Provinsi Update November 2021
Saat ini BPJS Kesehatan sedang membuka rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk Kedeputian Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Maluku
PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia
- Belum menikah saat mendaftar
- Pendidikan D3/D4/S1 segala jurusan
- IPK minimal 2,75 (skala 4)
- Usia maksimal 25 tahun per 31 Desember 2021
- Akreditasi Universitas diutamakan minimal B
PERSYARATAN TAMBAHAN
Pelamar wajib mengunggah foto selfie di feed Instagram bersama aplikasi Mobile JKN di Smartphone dengan menulis caption bertemakan :
“Bersama BPJS Kesehatan Mengabdi untuk Negeri”
Caption diakhiri hashtag #MengabdiBersamaBPJSKesehatan dan wajib melakukan tag serta follow akun resmi BPJS Kesehatan @bpjskesehatan ri
TATA CARA LAMARAN
Pendaftaran dibuka pada tanggal 13 sampai dengan 15 November 2021 melalui link berikut ini: https://s.id/SULSELBARTRAMAL
Catatan Penting !
– Selalu waspada penipuan, terutama penipuan berkedok panggilan tes palsu yang meminta tarnsfer uang mengatasnamakan/mencatut nama BPJS Kesehatan.