Pengumuman Penerimaan CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2019 [319 Formasi]
November 17, 2019KOMPASKERJA.com – Pengumuman Penerimaan CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2019 [319 Formasi]. Ini adalah peluang menjadi ASN yang sangat cocok untuk anda yang berada di daerah namun ingin mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil instansi pusat. Penempatan beberapa formasi CPNS Bawaslu berada di berbagai kota atau tersebar di banyak Provinsi. Hal ini memungkinkan karena instansi ini juga memiliki perwakilan di berbagai provinsi dan jurusan yang diterima pun cukup bervariasi (dapat anda lihat selengkapnya pada file pengumuman di bawah).
Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 683 Tahun 2019 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia putra-putri terbaik Indonesia lulusan Sarjana Strata 2 (S-2)/Sarjana Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2019.
KATEGORI PELAMAR
A. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
B. Formasi Khusus terdiri dari:
- Putra-Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) :
a. Pelamar merupakan lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat Lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus berpredikat dengan pujian (Cumlaude) pada ijazah atau transkrip nilai;
b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 1) dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional. - Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik (bukan disabilitas sensorik/intelektual/mental) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi
c. mampu melakukan aktifitas fisik dan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain
d. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik. - Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar yang merupakan keturunan orang asli Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan/atau Surat Keterangan Lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku
C. Bagi pelamar disabilitas dapat mendaftar pada Formasi Umum selain Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jabatan yang dapat dilamar hanya Analis Laporan Pertanggungjawaban, Analis Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Analis Peraturan Perundang-Undangan dan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan, dan Analis Tata Usaha;
- Pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada jabatan dan unit penempatan tertentu, pelamar disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan dokumen dimaksud harus diunggah pada SSCASN;
- Sebelum pengumuman kelulusan seleksi administrasi, pelamar wajib melakukan verifikasi pada tanggal dan tempat yang telah ditentukan, untuk dilakukan verifikasi kesesuaian formasi dengan tingkat/jenis disabilitas yang disandang;
- Bagi penyandang disabilitas yang melamar pada Formasi Umum selain Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan SKD dan SKB, sama dengan Formasi Umum;
- Nilai ambang batas/passing grade mengikuti nilai ambang batas/passing grade Formasi Umum;
- Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada Formasi Umum yang telah ditentukan selain Formasi Khusus Penyandang Disabilitas, namun tidak melampirkan dokumen/surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka panitia seleksi CPNS Bawaslu Tahun Anggaran 2019 akan menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
PERSYARATAN PELAMARAN
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar di SSCASN;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman akhir);
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional ;
- Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;
- Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) saat lulus;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
– S-2 minimal 3,00 (tiga koma nol nol)
– S-1/D-IV minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
B. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR CUMLAUDE :
- Kualifikasi pendidikan Strata 2 (S-2)/Strata 1 (S-1);
- Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan;
- Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset Inovasi Nasional;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): S-2/S-1/D-IV minimal 3,50 (tiga koma lima nol).
C. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR DISABILITAS :
- Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus fisik (bukan disabilitas sensorik/intelektual/mental) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, berdiskusi;
c. mampu melakukan aktifitas fisik dan kegiatan sehari-hari tanpa bantuan orang lain;
d. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik. - Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): S-1/D-IV minimal 2,80 (dua koma delapan nol).
D. PERSYARATAN KHUSUS PELAMAR PUTRA/PUTRI PAPUA DAN PAPUA BARAT :
- Keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan Akta Kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): S-1/D-IV minimal 2,80 (dua koma delapan nol).
Berikut informasi lengkap lowongan CPNS Badan Pengawas Pemilun Tahun 2019 yang dapat menjadi pertimbangan anda sebelum melakukan pendaftaran online.
File Lampiran !
PENGUMUMAN CPNS 2019.pdf [download]
File LAMPIRAN I_SURAT LAMARAN CPNS 2019.docx [download]
File LAMPIRAN II_ SURAT PERNYATAAN 2019.docx [download]
DAFTAR ALAMAT BAWASLU PROVINSI SE INDONESIA [download]
Jangan lupa menyiapkan segala dokumen yang perlu anda upload saat mendaftar online, pastikan semuanya sesuai dengan persyaratan yang diminta.