
Persyaratan, Formasi dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021
July 5, 2021KOMPASKERJA.com – Persyaratan, Formasi dan Tata Cara Pendaftaran CPNS Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2021 layak menjadi pilihan anda. Pada tahun ini, BPS mebuka 541 formasi yang diperuntukkan jurusan tertentu diantaranya Akuntansi, Statistik, Matematika, Komputer, Teknik Listrik dan Teknik Elektronika. Perlu diketahui bahwa pilihan lokasi penempatan tersebar di berbagai provinsi, bisa jadi persaingan di instansi ini cukup tinggi.
PENGUMUMAN
NOMOR : B-401/BPS/2300/07/2021
TENTANG
SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
BADAN PUSAT STATISTIK TAHUN 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 728 tahun 2021 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan
Pusat Statistik Tahun Anggaran 2021, Badan Pusat Statistik akan menerima Calon Pegawai
Aparatur Sipil Negara sebanyak 541 orang, yang terdiri dari 525 orang kebutuhan umum, 4 orang
kebutuhan putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, 10 orang
kebutuhan untuk penyandang disabilitas, dan 2 orang kebutuhan putra/putri Papua dan Papua
Barat dengan penjelasan sebagai berikut:
PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan (non kependidikan);
- Sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
dilamar; - Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima). Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
- Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
PERSYARATAN KHUSUS
1. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude :
- a. Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang Pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;
- b. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
- c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas :
- a. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
- b. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar yaitu mampu mengoperasikan aplikasi Ms. Office, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi, serta dapat beraktivitas secara mandiri.
3. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat :
Pelamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua dan Papua Barat merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. Jadwal selengkapnya dapat dilihat pada lampiran 1; Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilakukan secara online melalui website: https://sscasn.bkn.go.id;
Pengumuman selengkapnya termasuk daftar rincian formasi CPNS BPS 2021 dapat anda lihat pada lampiran file pdf di bawah.
Mau mendaftar pada instansi lain? Kami telah menyajikan informasi CPNS dari berbagai instansi pusat seperti BSSN, BNN dan BASARNAS.