Rekrutmen Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Tahun 2020
October 9, 2020KOMPASKERJA.com – Rekrutmen Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Tahun 2020 menjadi salah satu pilihan karir yang khusus pada bulan ini. Walaupun peluang kerja ini tidak banyak yang bisa ikut ataupun tidak banyak yang tertarik untuk melamar, tentu ini jadi peluang yang bagus bagi anda yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar. Faktor persyaratan usia yang menjadi kendala bagi banyak calon pelamar, untuk lebih jelasnya silahkan baca informasi selanjutnya.
Tahukah anda? RRI menjadi satu-satunya radio yang menyandang nama negara yang siarannya ditujukan untuk kepentingan bangsa dan negara. RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yang independen, netral dan tidak komersial yang berfungsi memberikan pelayanan siaran informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, serta menjaga citra positif bangsa di dunia internasional. RRI memiliki kekuatan 62 stasiun penyiaran termasuk Siaran Luar Negeri dan 5 (lima) satuan kerja (satker) lainnya yaitu Pusat Pemberitaan, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbangdiklat) Satuan Pengawasan Intern, serta diperkuat 16 studio produksi serta 11 perwakilan RRI di Luar negeri RRI memiliki 61 (enampuluh satu) programa 1, 61 programa 2, 61 programa 3, 14 programa 4 dan 7 studio produksi maka RRI setara dengan 205 stasiun radio.
Informasi Rekrutmen Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Tahun 2020
LPP RRI mengundang paraprofesional yang ingin mengabdi pada bangsa dan negara dan telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dalam rangka pengisian Jabatan Calon Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan ketentuan perundang-undangan yang terkait, dengan ketentuan di bawah ini :
Jabatan yang akan diisi :
- Dewan Pengawas LPP RRI (Jumlah : 5 Orang)
Persyaratan :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
- Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara
- Berusia minimal 30 (tigapuluh) tahun pada saat mendaftar
- Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara
- Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaranpublik
- Memiliki visi dan misi pengembangan LPP RRI sesuai perkembangan transformasi digital
- Memiliki kemampuan dan pengalaman dalam organisasi sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
- Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya
- Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota Dewas RRI
- Tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik
TATA CARA PENDAFTARAN DAN KELENGKAPAN DOKUMEN LAMARAN
1. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 Oktober 2020 s.d. 12 Oktober 2020 melalui Laman seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id
2. Format berkas pendaftaran dapat diunduh melalui Laman Kementerian Komunikasi dan Informatika di seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id
3. Berkas yang kurang lengkap atau tidak lengkapsesuai dengan batas waktu yang telah ditentukandianggap gugur;
4. Seluruh dokumen persyaratan administrasi diunggah paling lambat 12 Oktober 2020 pukul 23:59 WIB melalui laman seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id dengan kelengkapan sebagai berikut :
- a. Surat permohonan pendaftaran yang ditandatanganidan Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan templateyang disediakandandengan format PDF(lampiran 1);
- b. Hasil scanKartu Tanda Penduduk(KTP)dengan format PDF/JPG/JPEG;
- c. Hasil scan ijazah asli terakhirdengan format PDF/JPG/JPEG;
- d. Pas Foto berwarna terbaru dengan format file JPG/JPEG;
- e. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmasdengan format PDF/JPG/JPEG;
- f.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan format PDF/JPG/JPEG;
- g. Surat Pernyataan kesediaanmenjadi Anggota Dewan Pengawas LPP RRI yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,-dengan format PDF (lampiran 2);
- h. Surat Pernyataan kesediaan melepaskan jabatan, kepemilikan, dan kepengurusan pada media massa dan/atau organisasi lain yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp6.000 dengan format PDF(lampiran 3);
- i. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,-dengan format PDF (lampiran 4);
- j. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,-sesuai formulir dengan format PD F(lampiran 5);
- k. Surat Pernyataan akan menerima semua putusan Panitia Seleksi dan tidak akan menggugat baik hukum maupun non hukum, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- sesuai formulir dengan format PDF (lampiran 6);
- l. Surat Pernyataan bersediamengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- dengan format PDF (Lampiran 7);
- m. Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran
Publik Radio Republik Indonesia periode 2021-2026 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- dengan format PDF(lampiran 8); - n. Menyampaikan bukti tanda lapor LHKPN bagi wajib LHKPN dengan format PDF/JPG/JPEG; dan
- o. Menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format PDF/JPG/JPEG.
KETENTUAN LAIN
1. Pelamar tidak diperkenankan berkomunikasi secaralangsung maupun tidak langsung dengan Panitia/SekretariatSeleksi Calon Dewan Pengawas LPP RRIselama proses seleksi;
2. Berkas administrasi pelamar yang diproses untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
3. Proses dan tahapan seleksi ini TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN DALAM BENTUK APAPUN;
4. Setiap perkembangan informasi seleksi ini akan disampaikan melalui surat elektronik (e-mail)dan laman (website) Kementerian Komunikasi dan Informatika di kominfo.go.id dan seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar;
5. Seluruh biayaakomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh pelamar;
6. Pelamar yang memberikan keterangan/data dengan tidak benar, maka keikutsertaan/kelulusan sebagaipeserta/pelamar dapat digugurkan secara sepihak oleh Panitia; dan
7. Keputusan Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas LPP RRI 2021-2026bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Demikian informasi ini kami sampaikan, ada dapat mengunduh pengumuman resminya di sini. Silaan bagikan informasi ini dan manfaatkan untuk kepentingan pelamaran kerja di LPP RRI.