KOMPASKERJA.com – Rekrutmen Petugas Pemantau/Observer Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020 menjadi pilihan karir terbaik untuk anda berikutnya. Beberapa instansi pemerintah sedang membuka peneriman calon pegawai untuk posisi Non PNS. Ini bagus untuk mengukur kemampuan anda jika ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil, dapat mengikuti seleksi seperti ini. Namun akan lebih baik lagi jika anda benar-benar lolos seleksi dan bekerja.
Sekedar menyampaikan informasi tambahan, Kementerian Kelautan dan Perikanan atau sering juga disingkat dengan nama KKP adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. Kementerian Kelautan, dan Perikanan dipimpin oleh seorang Menteri Kelautan dan Perikanan. Tugas dari KKP adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Sedangkan salah satu dari 10 fungsi KKP adalah perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pengelolaan ruang laut, pengelolaan konservasi dan keanekaragaman hayati laut, pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan perikanan tangkap, pengelolaan perikanan budidaya, penguatan daya saing dan sistem logistik produk kelautan dan perikanan, peningkatan keberlanjutan usaha kelautan dan perikanan, serta pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Pengumuman Rekrutmen Petugas Pemantau/Observer Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020
Kegiatan pemantauan di atas kapal perikanan melalui program observer nasional menjadi salah satu tulang punggung dalam sistem pendataan perikanan nasional Indonesiadan merupakan salah satu program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan.Kementerian Kelautan dan Perikanan cq. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membuka kesempatan kepada peminat yang memenuhi syarat untukberkarya sebagai Petugas Pemantau/Observer di Atas Kapal Penangkap lkan dan Kapal Pengangkut lkan, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Pelamar wajib memenuhi dan melengkapi persyaratan :
- Warga Negara Indonesia (WNI), jenis kelamin laki-laki, berumur maksimal 45 tahun yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy kartu identitas (KTP)
- Non Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS)
- Pendidikan :
1) Sarjana (S1) atau Diploma IV jurusan perikanan, kelautan, atau biologi
2) Diploma Ill jurusan perikanan, kelautan, atau biologi dengan pengalaman kerja di laut minimal 1 (satu) tahun; atau
3) Sekolah Umum Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Perikanan dengan pengalaman kerja di laut minimal 3 (tiga) tahun - Pengalaman kerja di laut sebagaimana syarat pendidikan diatas dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Diutamakan memiliki Sertifikat Pelatihan Dasar Keselamatan (Basic Safety Training) dan Buku Pelaut (Seamen Book); dan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
2. Surat Lamaran ditujukan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, cq. Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan melalui alamat e-mail: observerob.id@gmail.com dengan melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan sebagaimana Lampiran I dan Lampiran II.
3. Waktu penyampaian Surat Lamaran dimulai tanggal 16 Oktober 2020 dan akan berakhir pada tanggal 25 Oktober 2020 pukul 24.00 WIB.
4. Peserta yang dinyatakan LULUS persyaratan administrasi akan diikutkan dalam tahap seleksi berikutnya.
5. Informasi dan pemberitahuan tahap seleksi lebih lanjut dapat dilihat pada laman: www.kkp.go.id/djpt
CATATAN PENTING !
– Lampiran I dan Lampiran II dapat anda download di sini.
– Seluruh tahapan proses seleksi pada penerimaan Petugas Pemantau/Observer KKP ini tidak dipungut biaya.
– Hati-hati penipuan/pemerasan oleh oknum mengatasnamakan Kementerian Kelautan dan Perikanan.