
Rekrutmen PJLP RSUD Pademangan Minimal SMA/SMK Tahun 2024 Sebanyak 32 Orang
December 29, 2023KOMPASKERJA.com – Rekrutmen PJLP RSUD Pademangan Minimal SMA/SMK Tahun 2024 Sebanyak 32 Orang layak menjadi salah satu prioritas anda. Sobat yang selama ini telah mencanangkan untuk bekerja sebagai PJLP tentu saja anda bisa memilih melamar di beberapa instansi yang mungkin cocok untuk anda. Peluang ini tentu saja diminati banyak orang, namun kuota yang direkrut pun selalu lumayan banyak.
Tahukah anda tentang RSUD Pademangan? Rumah sakit umum ini merupakan rumah sakit tipe D yang didirikan untuk membantu meningkatkan kesehatan masyarakat Pademangan dan sekitarnya. Sebelumnya berdiri sebagai Puskesmas Kecamatan Pademangan, sejak tahun 2015 statusnya berubah menjadi Rumah Sakit Umum Daerah Pademangan. Rumah sakit umum ini merupakan rumah sakit tipe D yang didirikan untuk membantu meningkatkan kesehatan masyarakat Pademangan dan sekitarnya. Memiliki visi untuk menjadi rumah sakit dengan pelayanan terbaik di DKI Jakarta, RSUD Pademangan menghadirkan layanan-layanan kesehatan unggulan bagi para pasien, seperti Anak, Kandungan, Penyakit Dalam, Bedah, hingga Mata.
Informasi Rekrutmen PJLP RSUD Pademangan Minimal SMA/SMK Tahun 2024 Sebanyak 32 Orang
Dalam rangka untuk memenuhi tenaga penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Pademangan sesuai dengan Peraturan Keputusan Gubernur Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa
Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bersama ini memberi kesempatan kepada yang berminat untuk melamar yang sesuai dengan
pendidikan yang dimiliki sebagai Petugas Kebersihan dengan formasi sebanyak 19 (sembilan belas) orang dan Petugas Keamanan sebanyak 13 (dua belas) orang.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang. telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian /kontrak kerja dengan pihak manapun;
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Persyaratan
- Berijazah Minimal SMK Kejuruan/SMA
- Pada tanggal 1 Januari 2024 berusia minimal 18 Tahun
- Lamaran
- NPWP (Wajib)
- SKCK (Aktif dan Berlaku)
- SKBN (Berlaku)
- Surat Sehat (Berlaku)
- KTP dan Foto Berwarna 4×6
- Pengalaman bekerja di rumah sakit
- Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer (microshoft office)
TATA CARA DAN SYARAT PENDAFTARAN
1. Mengisi lamaran dan kelengkapan berkas pribadi sesuai dengan persyaratan ke RSUD Pademangan paling lambat tanggal 2 Januari 2024. Informasi silahkan kunjungi link : https://bit.ly/lowongankerjaPJLP2024
2. Pelamar yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
KETENTUAN LAIN
1. RSUD Pademangan tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan RSUD, Suku Dinas Kesehatan, maupun Dinas Kesehatan sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
2. Pelamar / peserta ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai, RSUD, Suku Dinas Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya dengan proses seleksi dan rekrutmen;
3. Pelamar tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah ditentukan;
4. Berkas lamaran yang telah diterima RSUD menjadi hak milik RSUD tersebut, dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
5. Berkas lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku;
6. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan, dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. RSUD tidak berkewajiban untuk memberikan penjelasan apapun mengenai hasil rekrutmen;
8. Keputusan Panitia Seleksi RSUD tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Semoga beramanfaat !
Sumber : ig @rsudpademangan