KOMPASKERJA.com – Sudah Siap Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2023? Baca dan Pelajari Dulu Aturan-Aturannya agar sobat kompaskerja.com bisa sukses dalam seleksi tahun ini. Ada banyak fomrasi yang menanti anda, dari berbagai instansi. Mungkin salah satunya akan cocok dengan kualifikasi yang sobat miliki, tapi anda pun perlu persiapan yang lebih matang untuk menghadapi seleksi tahun ini.
Adapun dari pihak Pemerintah telah mengeluarkan beberapa Keputusan dan Peraturan untuk kegiatan penerimaan CPNS dan PPPK ini. Mungkin sebagai calon pelamar anda harus membaca aturan-aturan di dalamnya agar tidak ada salah paham saat anda mendaftar nantinya. Dan karena informasi sudah terbuka lebar dan semuanya bisa diakses secara mudah baik dari smartphone atau komputer, silahkan anda lihat pada daftar di bawah ini.
Berikut aturan-aturan teranyar terkait seleksi CPNS dan PPPK 2023!
New !!
Peranturan Menteri PANRB No.14/2023
Pengadaan PPPK untuk Jabatan FungsionalNew !!
Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023
Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023New !!
Keputusan Menteri PANRB No. 649/2023
Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023New !!
Keputusan Menteri PANRB No. 650/2023
Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan FungsionalNew !!
Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023
Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023Peraturan Menteri PANRB No. 27/2021 juncto Peraturan Menteri PANRB No. 52/2021
Pengadaan PNS
Peraturan tersebut di atas dapat sobat kompaskerja.com lihat dan download pada website Kementerian PAN RB melalui link berikut : https://jdih.menpan.go.id.
Semoga informasi ini berguna untuk sobat yang akan mengikuti seleksi penerimaan CPNS ataupun PPPK pada tahun ini. Semakin banyak anda membaca informasi maka semakin bagus persiapan anda untuk mengikuti seleksi. Kesalahan sedikit dalam proses pendaftaran mungkin bisa menggagalkan sobat untuk jadi ASN.