
Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022 di 15 Wilayah Provinsi
May 18, 2022KOMPASKERJA.com – Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022 di 15 Wilayah Provinsi menjadi salah satu peluang berkarir selanjutnya yang kami rekomendasikan bagi sobat yang ingin pengalaman bekerja di sektor instansi Pemerintah. Ada banyak peluang dari sektor tersebut selain penerimaan CPNS ataupun PPPK karena ada beragam kebutuhan setiap instansi yang mungkin diperlukan untuk program tertentu.
Tahukah anda? Komisi Yudisial memiliki dua kewenangan konstitutif, yaitu untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Selanjutnya, dalam rangka mengoperasionalkan keberadaan Komisi Yudisial, maka dibentuk UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial pada 13 Agustus 2004.
Informasi Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022 di 15 Wilayah Provinsi
Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial di daerah memanggil warga Negara Republik Indonesia terbaik yang memiliki kompetensi dan integritas untuk menjadi calon Koordinator/Asisten Penghubung Komisi Yudisial Wilayah:
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Banda Aceh)
- Koordinator 1 (satu) Orang
- Asisten 3 (tiga) Orang
2. Provinsi Sumatera Barat (Padang)
- Koordinator 1 (satu) Orang
- Asisten 3 (tiga) Orang
3. Provinsi Lampung (Bandar Lampung)
- Koordinator 1 (satu) Orang
- Asisten 3 (tiga) Orang
4. Provinsi Kalimantan Selatan (Banjarmasin)
- Koordinator 1 (satu) Orang
- Asisten 3 (tiga) Orang
5. Provinsi Sulawesi Tenggara (Kendari)
- Koordinator 1 (satu) Orang
- Asisten 3 (tiga) Orang
6. Provinsi Bali (Denpasar)
- Koordinator 1 (satu) Orang
- Asisten 3 (tiga) Orang
7. Provinsi Papua (Jayapura)
- Koordinator 1 (satu) Orang
- Asisten 3 (tiga) Orang
8. Provinsi Papua Barat (Manokwari)
- Koordinator 1 (satu) Orang
- Asisten 3 (tiga) Orang
9. Provinsi Sumatera Utara (Medan)
- Asisten 1 (satu) Orang
10. Provinsi Jawa Tengah (Semarang)
- Asisten 1 (satu) Orang
11. Provinsi Kalimantan Barat (Pontianak)
- Asisten 1 (satu) Orang
12. Provinsi Sulawesi Selatan (Makassar)
- Asisten 1 (satu) Orang
13. Provinsi Nusa Tenggara Timur (Kupang)
- Asisten 1 (satu) Orang
14. Provinsi Maluku (Ambon)
- Asisten 1 (satu) Orang
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berdomisili di daerah provinsi yang sesuai dengan tempat kedudukan Penghubung;
- Pendidikan paling rendah S1;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
- Cakap, jujur, memiliki integritas moral, memiliki kapabilitas, dan memiliki reputasi yang baik;
- Memiliki pengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang hukum, pemerintahan dan kemasyarakatan;
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, dan paling tinggi berusia 40 (empat puluh) tahun;
- Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial;
- Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bebas dari narkoba.
B. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK CALON KOORDINATOR
- Berpendidikan sarjana hukum;
- Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang baik;
- Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan;
- Memiliki kemampuan komunikasi (lisan dan tulisan) yang baik;
- Memiliki jaringan (networking) yang luas di daerah.
C. WAKTU PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022
D. TATACARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran Calon Penghubung dilakukan secara ONLINE melalui situs:
www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id
2. Pendaftaran ONLINE sudah dapat dilakukan mulai: tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022
Jam 23.59 WIB
3. Setiap Calon Penghubung hanya diperkenankan mendaftar 1 (satu) formasi lowongan (Koordinator
atau Asisten);
4. Berkas lamaran sebagai persyaratan administrasi terdiri dari:
- a. Surat Lamaran (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh);
- b. Daftar Riwayat Hidup (DRH) (Formulir dapat diunduh);
- c. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- d. Pasphoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 dengan latar belakang merah;
- e. Transkrip nilai dan Ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter Pemerintah;
- g. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah;
- h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dan dilegalisir;
- i. Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
- j. Surat Rekomendasi dari Tokoh Masyarakat/Pimpinan Organisasi Massa/LSM yang menerangkan bahwa pelamar layak direkomendasikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial (Formulir dapat diunduh);
- k. Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri (ditulis tangan) menggunakan tinta hitam dan
ditandatangani sesuai dengan format (Formulir dapat diunduh).
5. Berkas lamaran yang tercantum pada nomor (4) berupa softcopy (untuk poin c dan d, berkas dipindai ke dalam format JPG, poin selebihnya dipindai ke dalam format PDF) kemudian diupload melalui menu “Upload Dokumen” pada www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id
E. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Pengumuman tempat pelaksanaan Tes Tertulis dan Tes Wawancara akan ditentukan kemudian;
- Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses seleksi;
- Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022 dapat dilihat pada situs www.seleksi-pky.komisiyudisial.go.id dan atau www.komisiyudisial.go.id;
- Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs tersebut;
- Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang
mengatasnamakan Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial Tahun 2022; - Berkas lamaran yang dikirim kepada Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial sebelum dan sesudah tanggal yang ditentukan dianggap tidak berlaku;
- Pelamar yang memberikan keterangan/data yang tidak benar, akan dibatalkan keikutsertaannya pada tahapan ujian dan atau diberhentikan sebagai Penghubung Komisi Yudisial dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah memberikan keterangan palsu;
- Keputusan Panitia Seleksi Calon Penghubung Komisi Yudisial dalam hal kelulusan Pelamar pada
setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Sumber : https://komisiyudisial.go.id/storage/assets/uploads/files/0PtWy8gP_PENGUMUMAN%20SELEKSI%20PKY%202022%20_sign.pdf
Semoga informasi ini menjadi salah satu referensi terbaik anda mencari pekerjaan khususnya di bidang pemerintahan/instansi pemerintah.