Penerimaan PPPK Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2022

Penerimaan PPPK Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2022

November 6, 2022 Off By kompaskerja

KOMPASKERJA.com – Penerimaan PPPK Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2022 layak masuk dalam perhatian serius anda. Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara tentu saja menjadi cita-cita bagi banyak orang. Apakah anda salah satunya yang menginginkan menjadi seorang ASN di instansi pusat atau kementerian?

Perlu diketahui bahwa Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi serta pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan sumber daya mineral sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru, energi terbarukan, konservasi energi, dan geologi;
  • pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral;
  • pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang energi dan sumber daya mineral;
  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  • pengelolaan barang milik/kekayaannegara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
  • pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Penerimaan PPPK Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2022

Informasi Penerimaan PPPK Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2022

Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan KESDM Th 2022

UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI (ALOKASI PENEMPATAN)

1. Inspektorat Jenderal.

JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI

Ahli Pertama – Apoteker (1 Formasi)

  • Kualifikasi pendidikan: Profesi Apoteker
  • Unit Kerja Penempatan: Klinik Pratama Inspektorat Jenderal

PERSYARATAN UMUM

  1. 1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK pada Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 terdiri dari :
    a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
    b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. Portal Pengecekan Status PPPK pada link : https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
  2. Usia pelamar paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat pendaftaran online.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  11. Pelamar merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol). Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri :
    a. Wajib menyampaikan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
    b. Transkrip Nilai Asli (Transcript of Records atau Academic Records) dalam bahasa Inggris dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.
  12. Wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pendaftaran online (STR Internship sebagai pengganti STR tidak berlaku) dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
  13. Wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal 2 tahun di bidang Apoteker atau Pelayanan Kesehatan atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
    a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas;
    b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit;
    c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
    d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja pejabat administrator; atau
    e. Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
  14. Khusus untuk pelamar dengan kriteria Penyandang Disabilitas :
    a. Merupakan lulusan dari Profesi Apoteker yang terakreditasi pada saat lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol);
    b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :
    • Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
    • Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
    c. Jadwal verifikasi mengenai jenis/tingkat disabilitas akan diumumkan kemudian.

TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 3 s.d. 18 November 2022 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tempat Lahir dan Tanggal Lahir sesuai dengan yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta, Nomor Kartu Keluarga
(KK), No Handphone dan Email pribadi yang masih aktif.

Pengumuman selengkapnya lihat pada file lampiran di bawah ini.

Catatan Penting !

– Pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya.

– Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CASN KESDM Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat.

– Informasi lebih lanjut dapat dilihat di https://casn.esdm.go.id, https://sscasn.bkn.go.id dan www.esdm.go.id.

DAPATKAN UPDATE INFORMASI LOWONGAN KERJA LEBIH CEPAT DENGAN CARA FOLLOW AKUN INSTAGRAM @KOMPASKERJA dan SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE KOMPASKERJAcom

Sumber: https://casn.esdm.go.id/?pg=pengumuman&id=121