Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2019
October 31, 2020KOMPASKERJA.com – Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2019 telah disampaikan secara resmi oleh pihak instansi terkait. Kabarnya ada 5.178 peserta yang dinyatakan lulus sebagai CPNS Kemenag. Tentu ini jumlah yang besar mengingat jumlah pendaftar CPNS di Kemenag pada tahun lalu memang berada di peringkat kedua dibawah Kemenkumham yang menempati peringkat pertama instansi dengan pendafar CPNS terbanyak.
Berikut pengumuman dengan NOMOR : P-4058.2/SJ/B.II.2/KP.00.2/10/2020 yang kami kutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.
HASIL AKHIR SELEKSICALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIAFORMASI TAHUN 2019
Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:K26-30/B3012/X/20.01Tanggal 28 Oktober 2020 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Agama Tahun 2019, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peserta yang dinyatakan LULUSseleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2019 ditetapkan berdasarkan:
- a. Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi;
- b.Peserta yang memiliki nilai dengan peringkat tertinggi sesuai jumlah formasi berdasarkan hasil integrasi nilaiSKD-SKB oleh Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam lampiran pengumuman ini.
2. Penjelasan terhadap kode pada kolom keterangan Hasil Integrasi nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Agama sebagaimana dalam lampiran pengumuman iniadalah:
- a. P/L: Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS;
- b. P/L-1: Peserta yang dinyatakan Lulus seleksi CPNS dikarenakanpengisian formasi antar jenis formasi;
- c. P/TL : Peserta yang dinyatakan Tidak Lulus seleksi CPNS;
- d. SP : Peserta memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang lineardan berhak mendapatkan nilai maksimal SKB;
- e. TH : Peserta tidak hadir pada salah satu atau keseluruhantahapan tes;
- f. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat.
3. Peserta dapat melakukan sanggahan terhadap pengumuman kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama melalui laman https://sscn.bkn.go.id/ pada tanggal 1 s.d.3 November 2020;
4. Pesertayang dinyatakan LULUS seleksi akhir wajib melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai denganjadwal dan ketentuan yang berlakudan surat pernyataan sebagaimana terlampir dalam lampiran pengumuman ini;
5. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir namun tidak melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku maka dianggap mengundurkan diri
6. KetentuanLain-Lain
- a. Seluruh peserta wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan;
- b. Apabila di kemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS;
- c. Kelulusanpeserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta. Oleh karena itu, agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun;
- d. Kelalaian peserta dalammembacadanmemahamipengumumaninimenjadi tanggung jawab peserta;
- e. Penetapan/Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama Tahun 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
- f.Pesertaagarselalumemantauinformasiyangterdapatpada laman resmi: https://kemenag.go.id dan media sosial Kementerian Agama (Instagram: @kemenag_ri / @cpnskemenag2019 dan Twitter: Kemenag_RI).
Untuk pengumuman selengkapnya dapat anda download melalui link berikut :
1. Pengumuman [download]
2. Lampiran Ringkasan Hasil [download]
3. Lampiran Detail Hasil [download]
4. Surat Pernyataan Pengunduran Diri [download]
5. Panduan DRH, Pemberkasan Usul Penetapan NIP, dan Sanggah [download]
Demikian informasi ini kami sampkan, diambil dari sumber resmi Kementerian Agama. Silahkan manfaatkan sgaimana mestinya dan baca dengan teliti.