Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Kemenkumham Formasi Tahun 2019
October 30, 2020KOMPASKERJA.com – Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Kemenkumham Formasi Tahun 2019 telah disampaikan secara resmi oleh pihak kementerian terkait. Kabar baik bagi anda yang telah lolos pada tahun ini, semoga menjadi Aparatur Sipil Negara yang amanah dan menjadi pelayan masyarakat yang baik. Di bawah ini adalah pengumuman resmi yang kami kutip dari laman website https://cpns.kemenkumham.go.id/ beserta file lampiran yang dapat anda download.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2019 Nomor K26-20/B004/X/20.01 tanggal 27 Oktober 2020 hal PenyampaianHasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 dan berdasarkan hasil keputusan rapat panitia seleksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 27 Oktober 2020, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Akhir CPNS Formasi Tahun 2019 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2020 adalah peserta sebagaimana terdapat dalam Lampiran Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-20/B004/X/20.01 (terlampir) yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf “P/L”dan kode huruf “P/L-1”;
2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir dengan kode huruf “P/L”adalah :
- a. Peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi;
- b. Peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional;
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir dengan kode huruf “P/L-1 adalah peserta yang lulus dengan memenuhi persyaratan sebagaimana poin 2.a. dan 2.b. tersebut di atas, setelah perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama;
4. Peserta yang pada kolom keterangan terdapat kode huruf “P/TL”adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 24 Tahun 2019 tetapi tidak lulus tahap akhirkarena tidak masuk peringkat dalam formasi, sedangkan kode huruf “P/TH”adalah peserta yang lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik tetapi tidak mengikuti salah satu atau seluruh tahapan SKB;
5. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUSseleksi tahap akhir dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 1 -3 November 2020 melalui laman https://sscn.bkn.go.iddengan menggunakan akun masing-masing peserta;
6. Bagi peserta formasi jabatan dengan kualifikasi pendidikan Non-SLTA(Dokter, Strata 1 dan Diploma III) yang dinyatakan LULUS wajib memilih wilayah penempatan pada laman https://cpns.kemenkumham.go.id pada tanggal 1 -3 November 2020 dengan petunjuk sebagaimana terdapat pada laman dimaksud. Bagi peserta yang tidak memilih maka akan ditempatkan pada wilayah yang masih tersedia sesuai formasi jabatannya;
7. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi tahap akhir wajib mengakses laman https://sscn.bkn.go.iddengan menggunakan akun masing-masing peserta mulai tanggal 30 Oktober sampai dengan tanggal 15 November 2020 dan memilih opsi sebagai berikut :
- a. Mengundurkan diri; atau
- b.Melanjutkan ke tahapan pemberkasan ulang;
8. Peserta yang dinyatakan LULUS seleksi akhir dan memilih opsi untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya wajib melakukan pemberkasan ulang secara online melalui laman https://sscn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta mulai tanggal 30 Oktober sampai dengan tanggal 15November 2020, dengan tahapan sebagai berikut :
- a. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- b.Mencetak DRH yang telah diisi secara online, selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan pada DRH yang telah dicetak tersebut dan menandatanganinya di atas meterai Rp. 6.000 dengan tinta warna hitam;
- c.Menyampaikan atau mengunggah DRH yang telah ditandatangani dan kelengkapan dokumen persyaratan lainnya dengan rincian sebagai berikut :
i. Pas Photo terbaru pakaian formal, ukuran 3 x 4 dengan latar belakang berwarna merah;
ii. Ijazah dan Transkrip Nilai Asli pendidikan terakhiryangdijadikandasarsewaktumelakukan pendaftaran;
iii. Surat Penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan (khusus Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luarnegeri);
iv. Surat Pernyataan 5 poin yang diketik dan ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000 dengan tinta warna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh pada lamanhttps://sscn.bkn.go.idatau https://cpns.kemenkumham.go.id);
v. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisan Resort/ Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan 30 November 2020;
vi. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS (tanggal suratmasih dalam bulan November 2020);
vii. Surat Keterangan Sehat Rohani/Jiwadari Unit Psikiatri Rumah Sakit Pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa yang berstatus PNS(tanggal surat masih dalambulan November 2020);
viii. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursordan zat adiktif lainnya dari RumahS akit Pemerintah yang terbaru ditandatangani oleh Dokter yang berstatus PNS serta melampirkan hasillaboratorium(tanggal surat masihdalambulan November2020);
ix. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki Masa Kerja);
9. Tahapan yang disampaikan pada poin 5, 7 dan 8 di atas, secara rinci telah diuraikan dalam Buku Petunjuk Pengisian DRH danSanggah Hasil SKB SSCN 2019(terlampir) atau dapat mengakses video tutorial pada tautan berikut : https://youtu.be/joGWM84A7xo;
10. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratanadministrasiyangdapatdiusulkandan diprosespenetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) sertamemperolehSuratKeputusan tentang Pengangkatan sebagaiCalonPegawai Negeri Sipil;
11. Apabilasampai dengan tanggal15November 2020pesertayang telah dinyatakan lulus seleksi akhirtidakmelengkapi data dandokumenyang dipersyaratkan, maka pesertatersebut dinyatakan GUGUR/MENGUNDURKAN DIRI;
12. Bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana poin 7.a. dan peserta yang dinyatakan gugur/mengundurkan diri sebagaimana poin 11 tersebut di atas, WAJIBmembuat surat pernyataan pengunduruan dirisesuai format sebagaimana terlampir. Formasi peserta yang dinyatakan gugur/mengundurkan diri tersebut akan diisi/diganti oleh peserta lain berdasarkan peringkat terbaik berikutnya pada setiap formasi jabatan yang bersangkutan;
13. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksiataudi kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir,diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai atau tidak benar, Panitia Seleksidapatmenggugurkan kelulusan peserta yang bersangkutan;
14. Peserta,keluarga dan pihaklain dilarang memberikan sesuatudalambentukapapun yang dilarang dalamperaturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, apabila terbuktimelakukanperbuatansebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya;
15. Peserta wajib untuk selalu memantau informasi yang terdapat dalam lamanhttp://cpns.kemenkumham.go.idserta akun media sosial Twitter pada @cpnskumhamdan Instagram pada @cpns.kumham. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri;
16. Layanan pengaduan hanya melalui media pesan singkat Whatsapp pada nomor 0812.9292.1021 dan pesan langsung (direct message) pada akun Twitter @cpnskumham;
17. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggugugat.
FILE PENGUMUMAN & LAMPIRAN YANG DAPAT ANDA DOWNLOAD
File Pengumuman Hasil Akhir CPNS | Tautan 1 | Tautan 2
Lampiran I. Hasil Integrasi SKD dan SKB Lengkap | Tautan 1 | Tautan 2 | Tautan 3 | Tautan 4 | Tautan 5 | Tautan 6 | Tautan 7
Lampiran II. Hasil Integrasi SKD dan SKB Ringkas | Tautan 1 | Tautan 2 | Tautan 3 | Tautan 4 | Tautan 5
Lampiran III. Petunjuk Pengisian DRH dan Sanggah | Tautan 1 | Tautan 2
Surat Pengunduran Diri | Tautan 1 | Tautan 2
Semoga informasi ini berguna untuk anda, silahkan manfaatkan sebagaimana mestinya. Sumber : https://cpns.kemenkumham.go.id/