Resmi ! Pengumuman Penerimaan CPNS/PPPK Pemerintah Kota Tangerang 2021
June 30, 2021KOMPASKERJA.com Resmi ! Pengumuman Penerimaan CPNS/PPPK Pemerintah Kota Tangerang 2021 layak menjadi pertimbangan anda terutama jika anda berdomisili di wilayah Jabodetabek. Total formasi yang dibuka oleh Pemko Tangerang yaitu sebanyak 3.628 formasi. Rinciannya yaitu formasi kesehatan sebanyak 95 CPNS dan 52 PPPK, formasi teknis 27 CPNS dan 1 PPPK. Sementara alokasi terbanyak yaitu untuk formasi PPPK Guru yang mencapai 3452 formasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 617 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintalh Kota Tangerang akan melaksanakan seleksi penerimaan CASN Formasi Tahun 2021 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
KETENTUAN BAGI PELAMAR CPNS DAN PPPK NON GURU
A. KETENTUAN UMUM
- Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Usia :
a) Untuk Pelamar CPNS paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, 0 (nol) bulan, 0 (nol) hari pada saat melamar, dikecualikan pelamar pada jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis maka batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar;
b) Untuk Pelamar PPPK Non Guru paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; - Pelamar tidak pernah diberhentikan :
– Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
– Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagi Prajurit TNI;
– Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai Anggota Kepolisian Negara RI;
– Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Untuk pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
- Bagi Pelamar CPNS wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Tangerang dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, paling singkat 10 tahun sejak diangkat PNS. Apabila yang berangkutan tetap mengajukan pindah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan difi.
- Bagi Pelamar PPPK wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Pemerintah Kota Tangerang dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi, selama masa perjanjian sejak diangkat PPPK. Apabila yang berangkutan tetap mengajukan pindah, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
- Berkelakuan baik;
- Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) jabatan formasi dan 1 (satu) jalur kebutuhan ASN yaitu : CPNS atau PPPK;
- Bagi Pelamar PPPK yang memiliki sertifikasi keahlian (yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang) dapat melampirkannya sesuai dengan jabatan yang dilamar;
- Bagi pelamar PPPK memiliki pengalaman Minimal 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh :
– Minimal Pejabat Tinggi Pratama untuk yang bekerja di Instansi Pemerintah;
– Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non Pemerintah / Yayasan;
B. KETENTUAN KHUSUS
- Surat lamaran asli tulis tangan dengan tinta hitam bermaterai Rp. 10.000,- ditujukan Kepada Wali Kota Tangerang Cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (format surat lamaran dapat diunduh di https: / / rekru tmen. tangerangkota. go .id) ;
- Ijazah Perguruan Tinggi / Universitas (asli);
- Transkip Nilai Perguruan Tinggi / Universitas (asli);
- Bagi Lulusan Perguruan Tinggi / Universitas luar negeri wajib menyertakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
- Pas photo berwarna (latar belakang warna merah);
- Kartu Tanda Penduduk (elekronik) – asli /surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP (asli);
- Bagi Pelamar pada Formasi Tenaga Kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dikecualikan pada formasi Epidemiolog Ahli dan Epidemiolog Terampil;
- Bagi penyandang disabilitas diwajibkan menyampaikan :
1) surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan tingkat derajat disabilitasnya dan tidak akan menghambat pelaksanaan tugas sesuai dengan formasi yang ditentukan.
2) Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitasnya sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. Saat tahap verifikasi panitia akan mengundang calon pelamar dimaksud untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya. - Untuk Pelamar CPNS dan PPPK Non Guru Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (Dua Koma Tujuh Lima) skala 4,00 (empat koma nol) dan Perguruan Tinggi yang program studinya Terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes)/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah.
KETENTUAN BAGI PELAMAR PPPK GURU
Ketentuan dan tata cara serta hal lain yang berkenaan dengan pelamar PPPK Guru merujuk pada Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No 2796/B/GT.00.06/2021 Tanggal 31 Mei 2021 Hal Seleksi PPPK Guru tahun 2021, sebagaimana terlampir. Jadwal Seleksi PPPK Guru akan disampaikan secara terpisah oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
TATA CARA PENDAFTARAN
Silahkan lihat pada lampiran file pdf berikut ini :
File lampiran lainnya download di https://rekrutmen.tangerangkota.go.id/
Cek juga pengumuman penerimaan CASN 2021 dari berbagai daerah di Indonesia hanya di kompaskerja.com, jangan lupa bagikan informasi ini ke sosial media anda.